Layanan Peninjauan Benda Sitaan dan Barang Rampasan

  1. membawa kartu identitas

  1. -

1.Petugas pengamanan memeriksa identitas tamu, mengisi form peninjauan basan baran dan mengantar ke petugas pelayanan waktu 3 menit

2.Petugas Pelayanan Meneliti kelengkapan dokumen permohonan peninjauan basan baran waktu 5 menit

3.Petugas pelayanan mengantar peninjau ke petugas pengelolaan basan basan waktu 2 menit

4.Petugas pengelola Basan baran  menunjukkan barang yang akan ditinjau waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Peninjauan Basan Baran yang oleh Publik Penempatannya berada di Rupbasan Kelas II Wonosari

Jika ada penyimpangan atau masalah dengan pelayanan kami,laporkan melalui sms/ whatsaps 088225015758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peninjauan Benda Sitaan dan Barang Rampasan"